BONTANG – Keberadaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala telah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga harus dilibatkan dalam berbagai program pembangunan daerah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam.
Menurut Rustam, keberadaan lembaga adat tersebut telah diakomodasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga memiliki legitimasi yang jelas dalam mendukung pembangunan di kawasan Bontang Kuala.
“Bontang Kuala yang sudah kita akomodir di dalam Perda dan diperkuat dengan Perwali, keberadaan mereka harus diakui. Ini menjadi perhatian bersama,” ujar Rustam, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai pengakuan terhadap lembaga adat penting dilakukan, karena Bontang Kuala tidak hanya memiliki nilai sejarah dan budaya, tetapi juga menjadi salah satu ikon pariwisata Kota Bontang yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan.
Karena itu, Rustam meminta seluruh OPD yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut, untuk memberikan perhatian lebih melalui penguatan sinergi lintas sektor.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur, pelestarian budaya, dan pengembangan sektor pariwisata harus berjalan secara terintegrasi agar potensi Bontang Kuala dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Bontang Kuala memiliki posisi strategis sebagai kawasan wisata. Karena itu diperlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah agar pengembangannya berjalan maksimal,” katanya. (Al/adv)
Editor: Yusva Alam


