Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD Berau Tekankan Pentingnya Kajian Nasib Tenaga Honorer

TANJUNG REDEB – Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjadi perhatian serius Ketua DPRD Berau, Madri Pani. Madri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pada Desember 2024 sudah tidak diperbolehkan ada tenaga kerja, selain PNS dan PPPK yang mengisi jabatan ASN.

“Tentu itu jadi keresahan para honorer, karena ini bicara nasib banyak orang. Pemkab Berau harus segera buat kajian, jangan sampai salah langkah nantinya,” tuturnya, Senin (18/3/2024).

Dia menilai, jika Pemkab tidak segera mengambi langkah aktif, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Apalagi aturan tersebut bersifat mengikat dan mulai diberlakukan pada Desember 2024. Butuh kerja cepat agar memaksimalkan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Madri juga mengingatkan nasib TKD yang kemungkinan tidak terakomodasi. Sebab, pemetaan dan kajian hukum penting dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.

Tidak hanya itu, perlu adanya inisiatif guna mendorong pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negera terkait hal tersebut. “Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan,” tutupnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular