Kamis, Mei 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Bersatu Lawan Sampah Informasi di Dunia Digital

JAKARTA – Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Komarudin Hidayat, menyoroti tantangan besar yang kini dihadapi dunia pers di tengah arus disrupsi digital yang semakin menjadi-jadi.

Dalam pernyataannya usai serah terima jabatan di Gedung Dewan Pers pada Rabu, 14 Mei 2025, Komarudin menyebut bahwa kehadiran artificial intelligence (AI) dan berbagai platform digital seperti YouTube, Facebook, serta TikTok, telah menjadi mitra sekaligus ancaman bagi pers.

“Platform-platform digital tersebut punya sisi positif karena bisa membangun edukasi publik. Misalnya, banyak podcaster yang menyajikan konten bagus dan disukai masyarakat. Tapi di sisi lain, banyak juga yang hanya menjual sensasi demi mengejar followers dan monetisasi, dengan isi yang justru sampah,” ujarnya.

Komarudin juga menekankan bahwa tantangan utama saat ini bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga kolonialisme digital yang memengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat.

“Algoritma digital sekarang mengarahkan cara kita melihat dunia. Saat buka YouTube atau media sosial, apa pun yang muncul itu yang kita konsumsi, tanpa tahu apakah itu benar, autentik, atau hoaks,” tegasnya.

Menghadapi kondisi ini, Komarudin menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga, termasuk Dewan Pers, dunia pendidikan, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk membersihkan ruang digital dari sampah informasi.

“Makanya dewan pers dan juga guru-guru, pendidik juga pengelola medsos, hendaknya kerja sama. Satu untuk mendidik masyarakat, tapi juga untuk maintenancing, untuk membersihkan pikiran- pikiran, sampah-sampah yang mengganggu komunikasi wacana kita,” tambah Komarudin.

Sehingga dalam menghadapi berbagai tantangan di atas, Komarudin menegaskan bahwa jajaran Dewan Pers yang baru akan berkomitmen untuk memperkuat peran media dalam menjaga keaslian dan akurasi informasi di tengah arus hoaks yang kian deras.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular