Kamis, Mei 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala BKN Ingatkan Peserta Seleksi PPPK Waspadai Modus Penipuan Janji Kelulusan

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan peserta seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK agar mewaspadai modus penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

“Laporkan langsung kepada petugas BKN yang ada apabila menemukan oknum tersebut. Apabila oknum tersebut adalah petugas BKN, laporkan kepada saya agar dapat saya pecat,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5/2025), usai meninjau ujian seleksi kompetensi PPPK.

Peninjauan dilakukan di dua titik lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK, yaitu Tilok Mandiri BKN Yogya 2 di Hotel Sahid Raya dan Tilok Mandiri BKN Yogya 1 di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
Zudan menegaskan bahwa seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia meminta peserta seleksi PPPK untuk tidak mudah tergoda dengan janji-janji pihak tidak bertanggung jawab yang mengiming-imingi kelulusan dengan imbalan uang.

Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menyampaikan pesan motivasi kepada peserta agar tetap semangat dan percaya pada kemampuan diri.

“Kunci sukses adalah persiapan yang baik. Fokuskan hati, pikiran, dan tujuan, lalu iringi dengan doa serta percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Zudan menambahkan seleksi ini bukan sekadar tes biasa, tetapi bagian dari proses membangun masa depan sekaligus panggilan untuk mengabdi kepada negara.

“Masa depan Anda masih panjang. Indonesia terus memanggil. Terus bersemangat, jangan mudah menyerah. Negara membutuhkan ide, inovasi, dan karya-karyamu,” ucap Zudan.

Saat peninjauan di Tilok ISI Yogyakarta, Zudan Arif turut didampingi Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono, Rektor ISI Yogyakarta Irwandi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Indarto beserta jajaran. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular