JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh merupakan tindakan serius yang mengarah pada makar.
Herindra mengatakan akan menyampaikan laporan langsung kepada Presiden terkait persoalan tersebut. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” kata Herindra.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan penyadapan yang disebut melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS/ASN, EH, dan SU, Herindra menegaskan tindakan tersebut bersifat ilegal dan mengarah pada makar.
“Ini adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP dan sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS/ASN, EH, serta SU terlibat dalam perkara tersebut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang bertindak sebagai juru bicara Presiden, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Beliau (Presiden Prabowo, red.) sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” kata Prasetyo. (ANT/KN)



