Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Ancam Kesejahteraan Masyarakat Berau

Oleh: Dr. Lisa Puspitasari, S.E., M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Berau

Dalam beberapa Pekan belakangan ini di Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, kebutuhan pokok mengalami kenaikan sekitar 30%. Fenomena ini dapat menimbulkan masalah serius terkait ancaman kesejahteraan masyarakat khususnya mereka yang berpendapatan rendah atau terbatas. Bagi kelompok berpendapatan rendah, kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, ikan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya menjadi permasalahan yang sangat serius. Fenomena ini mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Mereka harus mengurangi konsumsi mereka, mengurangi pengeluaran mereka, dan bahkan berjuang hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga untuk dapat bertahan hidup.

Dalam perspektif ekonomi, keadaan inflasi akan berdampak pada hampir semua aspek. peningkatan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial merupakan aspek paling terdampak dari inflasi tersebut. Pendapatan masyarakat yang tidak meningkat sebanding dengan kenaikan harga menyebabkan kesejahteraan ekonomi menurun. Pelaku-pelaku ekonomi khususnya usaha mikro juga turut merasakan lonjakan harga yang berdampak pada biaya produksi mereka yang mana harus terus beraktifitas. Jika hal ini terjadi dalam jangka panjang, tingkat kemiskinan dan pengangguran akan meningkat dan berbanding lurus dengan peningkatan kriminalitas serta mengakibatkan terhambatnya kenaikan pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Berau.

Oleh karena itu perlu peran dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjaga kestabilan harga melalui pengendalian inflasi, operasi pasar, dan subsidi, serta memperkuat sektor ketahanan pangan untuk menjaga stabilitas ekonomi Masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait seperti Bulog bersinergi agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dengan harga terjangkau, bekerjasama dengan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi agar kenaikan harga suatu barang tidak terlampau tinggi, serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beberapa komoditas penting guna melindungi produsen dan konsumen serta pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi antara penyedia dan aparat kepolisian untuk menghindari black market agar penggunaan BBM bersubsidi mampu hadir pada Masyarakat kecil memperoleh haknya. (*)

READ  Kembali Dirawat, Nadiem Dibantarkan Jelang Persidangan Korupsi Chromebook
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img