KemenPANRB Susun Rancangan Perpres, Siapkan Transisi Pemerintah Digital

JAKARTA – Upaya peningkatan kualitas layanan publik terus diperkuat melalui penyempurnaan kebijakan digitalisasi pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pemerintah Digital sebagai dasar baru dalam transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa diperlukan persiapan matang dalam masa transisi dari SPBE menuju Pemerintah Digital.

“Karena kita harus menggeser paradigma transformasi digital pemerintah dari penataan prosedural menuju orientasi dampak,” ujar Menteri Rini saat memimpin Rapat Percepatan Penyusunan Rancangan Perpres Pemerintah Digital, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Rancangan Perpres Pemerintah Digital disiapkan untuk memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis data serta teknologi digital. Aturan tersebut akan menjadi payung kebijakan nasional guna mendorong integrasi dan peningkatan kualitas layanan digital di seluruh instansi pemerintah.

Ruang lingkup RPerpres mencakup tata kelola pemerintah digital, ekosistem digital, riset dan inovasi, penyelenggara pemerintah digital, serta evaluasi kinerja. Menteri Rini menekankan perlunya perencanaan terpadu, holistik, dan agile untuk menjawab kebutuhan perubahan.

“Bukan lebih banyak aplikasi, tapi keterpaduan layanan yang memudahkan dan memberdayakan,” imbuhnya.

Pemerintah juga terus mengembangkan pendekatan use case prioritas sebagai strategi percepatan transformasi digital. Sejumlah use case prioritas dalam RPJMN meliputi pengentasan kemiskinan, layanan berusaha, administrasi pemerintahan, penerimaan negara, hingga layanan siklus hidup.

“Transformasi digital pemerintah harus mencakup penyederhanaan proses bisnis tematik yang berorientasi kemudahan layanan. Penentuan fokus inisiatif betul-betul diselaraskan dengan program prioritas presiden dan sektor pendukung strategis,” pungkas Rini.

Pewarta/ Editor : Nicha R

READ  Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img