TANGERANG – Kementerian Haji dan Umrah akan menyisir sekitar 3.900 travel umrah melalui verifikasi menyeluruh untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi jemaah dari penyelenggara perjalanan yang bermasalah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah belum membuka izin baru bagi travel umrah karena masih memprioritaskan verifikasi terhadap seluruh penyelenggara yang telah ada.
“Belum pernah dan sampai dengan hari ini belum mengeluarkan izin baru untuk travel umrah. Sekarang itu travel umrah jumlahnya ada sekitar 3.900,” ujar Dahnil di Tangerang, Rabu (2/9/2026).
Verifikasi dilakukan untuk memastikan travel yang ada masih memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak yang baik. Penyelenggara yang terbukti memiliki rekam jejak buruk akan dikenai tindakan, mulai dari pemblokiran hingga pencabutan izin.
“Pasti, kami akan verifikasi ketat. Mana yang punya track record buruk akan kami blokir atau kami cabut izinnya,” tegasnya.
Dahnil mengatakan pengawasan awal masih menemukan travel yang menjalankan aktivitas perjalanan umrah tanpa mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut dia, sejumlah travel wisata biasa turut menawarkan perjalanan umrah meski tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
“Banyak yang sejatinya tidak berizin. Misalnya, mereka tidak punya izin travel umrah, bukan PPIU, tapi hanya travel wisata biasa. Itu banyak yang kita temukan,” katanya.
Selain memperketat verifikasi, Kementerian Haji dan Umrah telah memblokir tiga travel yang dinilai merugikan jemaah. Salah satunya Hanania Group yang disebut berkaitan dengan sekitar 3.000 jemaah.
“Kemarin kami sudah memblokir tiga travel umrah yang merugikan jemaah. Satu, Hanania Group yang jumlahnya 3.000 orang itu. Kemudian ada dua lagi,” ujarnya.
Dahnil menegaskan pemerintah akan terus menindak travel yang melakukan praktik penipuan maupun tindakan lain yang merugikan jemaah.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran perjalanan umrah dan memastikan legalitas serta rekam jejak travel sebelum melakukan pembayaran atau mendaftarkan diri.
“Banyak sekali travel-travel yang jualan tanpa punya izin, jadi track record-nya enggak jelas,” katanya.
Calon jemaah juga dapat memastikan legalitas penyelenggara melalui Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah maupun kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.
Kementerian Haji dan Umrah, kata Dahnil, juga menyiapkan layanan pengaduan terkait praktik yang merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan haji dan umrah. (ANT/KN)



