JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sekitar 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif.
Temuan tersebut terungkap dalam proses verifikasi Kemenhaj untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk aspek legalitas, kepatuhan, dan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, di antaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty di Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Atty, proses verifikasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola setelah kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah Kemenhaj.
Pembenahan juga mencakup penyesuaian sejumlah regulasi yang sebelumnya berada di Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan umrah saat ini.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” katanya.
Selain status aktif PPIU, Kemenhaj menemukan persoalan lain dalam pengelolaan data jemaah. Atty mengatakan terdapat jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan yang berbeda dengan pihak yang tercatat dalam izin atau sebagai pengolah data.
Hampir 50 persen PPIU tercatat melakukan pengolahan data secara mandiri. Namun, dari kelompok tersebut, sekitar separuh juga berada dalam kondisi tidak aktif.
Menurut Atty, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan dan legalitas penyelenggara umrah masih menjadi tantangan yang harus dibenahi.
Ia menggambarkan kondisi kepatuhan PPIU saat ini masih berada pada perbandingan sekitar 50:50 antara penyelenggara yang patuh dan yang belum memenuhi ketentuan.
Persoalan tidak hanya menyangkut legalitas. Kemenhaj juga menyoroti kualitas pelayanan yang diterima jemaah selama menjalankan ibadah umrah.
Kemenhaj juga mengidentifikasi rendahnya literasi sebagian masyarakat mengenai legalitas biro perjalanan umrah.
Atty mengatakan calon jemaah masih mudah mempercayai promosi instan melalui selebaran atau flyer maupun rekomendasi influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas biro penyelenggara.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan kerentanan jemaah terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi prosedur.
Karena itu, Kemenhaj menyiapkan pembaruan sistem perizinan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data.
Kemenhaj juga akan melakukan pembaruan pada mekanisme perizinan PPIU. Salah satu langkah yang disiapkan adalah digitalisasi proses perizinan secara penuh.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” ujar Atty.
Kemenhaj optimistis digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data dapat mempersempit ruang gerak biro perjalanan umrah yang beroperasi di luar prosedur.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan perizinan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada jemaah umrah. (ANT/KN)



