Jumat, Juli 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejar Target Skir PISA, Mendikdasmen Tingkatkan Minat Belajar Matematika

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan mengejar ketertinggalan skor PISA dengan meningkatkan minat siswa terhadap pembelajaran sains dan teknologi, khususnya di bidang numerasi.

Menurut pandangannya, kemampuan berhitung dan memahami angka atau numerasi masyarakat Indonesia dari kalangan peserta didik hingga dewasa terbilang masih rendah, bahkan tidak sedikit pula yang menganggap pelajaran matematika sebagai momok.

“Numerasi kita kan masih rendah selain literasi kita juga masih rendah, bahkan sekarang di kalangan sebagian pelajar itu matematika menjadi momok karena dibilang matematika ini buat kita mati-matian. Jadi kami mau buat matematika nantinya menyenangkan dan dapat diajarkan secara mudah,” kata Mu’ti usai Peresmian Pameran Bulan Bahasa di Kantor Kemendikdasmen di Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024).

Ia menilai kemampuan bidang numerasi sangatlah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan termasuk pada aspek kegiatan beragama, seperti untuk menghitung arah kiblat yang menggunakan logika sudut matematika.

Oleh karena itu, pihaknya akan bergerak cepat guna mewujudkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan angka pelatihan guru matematika, khususnya untuk mengenalkan konsep dasar matematika kepada peserta didik di satuan pendidikan dasar.

“Karena itu Pak Prabowo juga menekankan angka pelatihan guru matematika yang kami sedang susun programnya. Mudah-mudahan bisa kami laksanakan di tahun 2025, terutama untuk matematika dari TK dan SD, tapi memang bukan matematika yang serius ngitung, lebih sebagai pengenalan konsep-konsep dasar matematika,” imbuhnya.

Ia berharap hasil dari program penguatan minat dan kemampuan siswa pada bidang numerasi dasar tersebut dapat dilihat hasilnya dalam beberapa tahun mendatang, yang pada gilirannya dapat menguatkan kemampuan peserta didik pada bidang numerasi lanjutan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img