JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menemukan aset bernilai miliaran rupiah. Kejaksaan Agung menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Di antara aset yang disita, penyidik menemukan uang tunai 240 ribu dolar AS di dalam Suzuki Carry pikap yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tahun anggaran 2025–2026.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dadan menjabat Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Total aset miliknya yang disita penyidik ditaksir Rp8.436.069.815.
Selain uang 240 ribu dolar AS di dalam mobil pikap, penyidik menyita 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah yang ditemukan di Honda WR-V.
Uang tunai Rp24,5 juta juga ditemukan di Toyota Avanza. Penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540,29 juta.
Aset lain berupa satu unit Toyota Innova Zenix dan jam tangan Rolex dengan nilai diperkirakan Rp300 juta.
Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap Dadan. Kejagung juga menyita sejumlah aset milik mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Dari Sony, penyidik menyita jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan serta batu permata. Di antaranya cincin dengan batu safir biru alami, rubi dan hessonite.
Aset tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, juga ikut disita. Penyidik mengamankan BMW 740 LI AT, Toyota Alphard 2.5X A/T, uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang memastikan seluruh penyitaan tersebut telah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.
Dadan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam sejumlah pengadaan di BGN. Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dan vendor yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik juga mendalami pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 tablet dan 5.400 televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat penggelembungan harga.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung saat penetapan tersangka, Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN tersebut juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa.
Kejagung turut menduga yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ditunjuk secara melawan hukum menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidikan masih berjalan. Awal September lalu, penyidik Jampidsus kembali memeriksa lima saksi, terdiri atas tiga ASN BGN, seorang staf BGN dan satu orang dari pihak yayasan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan. (ica/MK)
Editor: Agus S



