Kejagung Sita Aset Dadan Rp8,43 Miliar, 240 Ribu Dolar AS Ditemukan di Mobil Pikap

JAKARTA — Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp8,43 miliar dalam pengembangan perkara yang menjerat Dadan. Penyidik juga menemukan uang tunai 240 ribu dolar AS yang tersimpan di dalam sebuah mobil pikap.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aset dan aliran dana yang terus dilakukan penyidik. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas aturan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dijadwalkan segera terbit pekan depan.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

Koran Digital Koran Nusantara

Baca Koran Nusantara Edisi 5 September 2026

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,8 Triliun, Purbaya: Belum Terima Suratnya
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img