JAKARTA — Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp8,43 miliar dalam pengembangan perkara yang menjerat Dadan. Penyidik juga menemukan uang tunai 240 ribu dolar AS yang tersimpan di dalam sebuah mobil pikap.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aset dan aliran dana yang terus dilakukan penyidik. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Koran Nusantara edisi ini juga mengulas aturan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dijadwalkan segera terbit pekan depan.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
Baca Koran Nusantara Edisi 5 September 2026
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



