Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor-Impor Sejumlah Perusahaan

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan sedang melakukan penyidikan soal dugaan adanya manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia juga mengatakan bahwa beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Akan tetapi, Syarief belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai penyidikan kasus ini.

“Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengecek tiga pengapalan pada 10 perusahaan secara acak.

Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

“Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat,” ujar Purbaya.

Meski tidak bisa menyebutkan nama 10 perusahaan tersebut, Purbaya memberikan contoh manipulasi faktur perdagangan yang dilakukan salah satu perusahaan.

Misalnya, sebuah perusahaan mencatatkan harga ekspor senilai 2,6 juta dolar AS, sedangkan harga yang dibayarkan pengimpor di Amerika Serikat 4,2 juta dolar AS.

“Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal,” jelas Purbaya. (ANT/KN)

READ  Kejagung: WNA Petinggi BUMN Tetap Bisa Diusut Jika Terjerat Kasus Hukum
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img