Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

JAKAR TA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Senin (3/8/2026), penyidik memeriksa empat saksi dan menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat saksi yang diperiksa berasal dari unsur karyawan swasta dengan inisial T, ER, DH, dan HH.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari unsur karyawan swasta, yaitu T, ER, DH, dan HH,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain pemeriksaan saksi, Tim Sembilan juga melakukan penggeledahan di beberapa titik. Lokasi yang didatangi penyidik meliputi kantor milik tersangka DR beserta rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME, hingga rumah tersangka NH yang berada di Kota Depok.

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.

READ  Meski Stok Langka, Presiden Jokowi Tak Akan Naikkan HET Beras

Perkara tersebut merupakan bagian dari pengusutan empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain dugaan TPPU, penyidik juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img