Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Rektor Unmul di Pilgub Kaltim, Bawaslu Serahkan ke BKN

SAMARINDA – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, di Pilkada Gubernur Kaltim terus berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sudah meminta klarifikasi, dengan mengundang saksi-saksi dari Rektor Unmul dan beberapa pihak dari rektorat.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam acara “Ngobrol Pemilu (Ngopi) Kaltim” yang digelar di Teras Samarinda pada Jumat (4/10/2024).

Sejak pemanggilan Rektor Unmul pada Jumat, 27 September 2024 lalu, Bawaslu Kaltim telah memanggil lima saksi terkait dugaan adanya unsur kampanye dalam pidato Rektor saat acara wisuda pada 21 September 2024.

Di antara saksi tersebut adalah seorang wisudawan yang hadir dalam acara tersebut, yang diduga memiliki informasi penting.

“Dalam waktu dekat, kami akan meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau memutuskan terkait dugaan pelanggaran ini,” jelas Galeh.

Ia menambahkan bahwa BKN adalah lembaga yang berwenang memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya memegang peran tersebut.

Keputusan akhir mengenai netralitas Rektor Unmul akan ditentukan oleh BKN setelah penilaian lebih lanjut dilakukan.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan melakukan klarifikasi. Jika ada potensi pelanggaran, BKN akan menentukan apakah pidato tersebut melanggar prinsip netralitas atau tidak,” tutup Galeh.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular