Sabtu, April 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Mario Dandy Satriyo. Dia dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sudah (dieksekusi) sejak tanggal 20 Maret,” kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Prabowo kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Meski begitu, Haryoko tak banyak menjelaskan ihwal eksekusi kepada Dandy. Termasuk tempat penahanan Dandy apakah satu sel dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

“Itu kewenangan Kalapas,” jelas Haryoko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dengan panitera pengganti Bayuardi. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular