JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan laporan kepolisian, luas area terbakar dalam perkara yang melibatkan perorangan mencapai 5.856 hektare, sedangkan perkara korporasi mencakup 29.534,99 hektare.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan data tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Laporan itu disampaikan berdasarkan perkembangan penegakan hukum karhutla yang diterima hingga Oktober 2026.
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Polri mencatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.
Ia merinci, dari penanganan perkara perorangan tersebut, 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 masih dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganan dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan satu Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara korporasi, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Suyudi juga menyebut terdapat 71 laporan polisi yang proses penyidikannya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah menetapkan tersangka, sementara 69 lainnya belum.
Ia turut menyinggung 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam laporan penanganan tersebut.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, dua di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata Suyudi.
Kapolri kemudian memaparkan luas konsesi dan area terbakar pada korporasi yang menjadi bagian dari penanganan hukum. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rincian tersebut, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ucap Kapolri. (ANT/KN)



