Kalah Pemilu, Trump Tetap Kukuh Pertahankan Kebijakan Tarif Impor

TOKYO – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengisyaratkan tidak akan mencabut kebijakan tarif impor, meski Partai Republik mengalami kekalahan besar dalam pemilihan paruh waktu pekan ini.

Kebijakan tarif tersebut menjadi sorotan karena dikhawatirkan turut mendorong kenaikan biaya hidup di AS. Isu itu juga menjadi salah satu perhatian penting dalam pemilu paruh waktu yang digelar Selasa (3/11).

Berbicara kepada wartawan di Gedung Putih, Kamis (5/11), Trump mengatakan banyak negara telah menanamkan modal di AS untuk menghindari tarif impor tinggi yang diberlakukan pemerintahannya.

“Jika kita batalkan tarifnya, mereka pasti akan kegirangan dan kemudian langsung menghentikan pembangunan mereka di sini,” kata Trump.

Ia juga memperingatkan pencabutan tarif dapat membuat produk dari China, Jepang, dan Korea Selatan membanjiri pasar AS.

Sementara itu, Partai Demokrat yang berhasil meraih mayoritas kursi di DPR dan Senat AS mengisyaratkan akan mendorong pencabutan tarif impor setelah masa sidang Kongres yang baru dimulai pada Januari 2027.

Namun, upaya tersebut tidak serta-merta menjamin perubahan kebijakan. Trump masih memiliki kewenangan untuk memveto rancangan undang-undang yang disahkan Kongres.

Pemerintahan Trump telah menetapkan tarif hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang AS, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.

Selain tarif umum tersebut, pemerintah AS juga memberlakukan pungutan khusus untuk sejumlah sektor, di antaranya impor kendaraan bermotor dan baja.

Perdebatan mengenai tarif diperkirakan berlanjut seiring upaya Partai Demokrat menggunakan mayoritasnya di Kongres untuk mendorong perubahan kebijakan perdagangan pemerintahan Trump. (ANT/KN)

Sumber: Kyodo

READ  Arab Saudi Sepakati 221 Ribu Kuota Haji untuk Indonesia di 2023
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img