Jokowi: Saya Hanya Minta Keadilan atas Tuduhan Ijazah Palsu

JAKARTA – Memperlihatkan empat ijazah asli di hadapan majelis hakim ternyata belum membuat Joko Widodo (Jokowi) yakin polemik tudingan ijazah palsu akan berakhir. Presiden ke-7 RI itu kini meminta keadilan kepada majelis hakim sekaligus mengungkapkan kemarahannya karena tuduhan tersebut turut menyeret kehormatan kedua orang tuanya.

“Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” kata Jokowi seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak sebagai terdakwa. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar 22.30 WIB.

Jokowi menyebut telah menunjukkan seluruh bukti yang dimilikinya, terutama empat ijazah asli dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Dokumen tersebut diperlihatkan langsung kepada majelis hakim, pihak terdakwa, dan jaksa penuntut umum.

“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Meski telah memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut, Jokowi menegaskan proses hukum belum selesai. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada majelis hakim dan menunggu keputusan yang akan dijatuhkan.

Menurutnya, kehadiran di persidangan dan penunjukan ijazah secara langsung tidak serta-merta menjamin polemik tersebut berakhir.

“Ya tidak semudah itu. Dulu kan banyak yang minta, ‘Pak, tunjukkan ijazahnya saja, tunjukkan pasti rampung’. Sudah di pengadilan saja belum tentu juga rampung kok,” ucapnya.

READ  Gerindra Siapkan Rekomendasi Khofifah-Emil untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Jokowi juga menanggapi sikap dua terdakwa, Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang menolak kesaksiannya dalam persidangan. Dia menyebut sikap tersebut merupakan hak para terdakwa dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.

“Ya tidak apa-apa, itu hak. Ya nanti, nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa,” katanya.

Di luar persoalan ijazah, Jokowi mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap tuduhan yang menurutnya turut menyentuh kehormatan ayah dan ibu kandungnya.

Dia mengaku sangat tersinggung dan marah karena kedua orang tuanya ikut menjadi sasaran pernyataan dalam polemik tersebut. Padahal, menurut Jokowi, orang tuanya memiliki peran besar dalam perjalanan hidupnya, mulai dari merawat sejak bayi hingga membiayai dan mendukung pendidikannya.

“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu,” ungkapnya.

Dia kembali menegaskan bahwa kedua orang tuanya merupakan sosok yang merawat dan membesarkannya sejak kecil.

“Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?” ujarnya.

Jokowi berharap perkara yang bergulir di pengadilan tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Dia mengingatkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menjadi fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang.

“Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” pungkasnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img