Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jokowi Jamin Kemudahan bagi Investor Tiongkok

KORANUSANTARA –Presiden Joko Widodo tiba di Tiongkok, Kamis, 27 Juli 2023, untuk menjalani lawatan dua hari atas undangan Presiden Tiongkok Xi Jinping. Dalam pertemuan dengan Xi, kedua negara berkomitmen pada peningkatan kerja sama di sejumlah bidang. Mulai perdagangan, investasi, kerja sama kesehatan, kerja sama pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kerja sama riset dan teknologi.

Soal perdagangan, Jokowi mengapresiasi penyelesaian protokol impor dalam sejumlah produk antara Indonesia dan Tiongkok. “Ke depan, kita perlu terus mendorong pembaruan protokol dan peningkatan kuota impor sarang burung walet serta penyelesaian protokol impor produk laut Indonesia,” ucapnya.

Pada hari kedua, Jumat, 28 Juli 2023, Jokowi juga menggelar pertemuan bisnis bersama Kamar Dagang Indonesia di Tiongkok (INACHAM) dan sejumlah pengusaha setempat. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menekankan komitmen Indonesia untuk menjaga investasi tetap stabil dan berjalan baik.

Karena itu, Jokowi meminta para investor tak ragu untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi saat berinvestasi di Indonesia. ’’Saya berharap kalau ada masalah-masalah di lapangan, baik mengenai pembebasan tanah atau mengenai izin, tolong disampaikan,’’ katanya.

Jokowi melanjutkan, pemerintah Indonesia terbuka untuk menampung segala informasi terkait permasalahan yang dirasakan para investor agar dapat diselesaikan. Selain itu, dia menyampaikan sejumlah prioritas investasi yang tengah dikerjakan Indonesia. Mulai dari ekosistem kendaraan listrik, energi baru terbarukan, hingga pembangunan IKN. ’’Saya lihat, beberapa dari sini (Tiongkok) juga sudah masuk untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang ingin kita bangun ke depan,’’ tutur Jokowi.(*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular