Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto, Senang Lihat Semangat Sekjen PDIP

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menghadiri persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).

Hadir dengan mengenakan kemeja hitam, Ganjar menyampaikan rasa senangnya karena melihat Hasto tetap bersemangat menghadapi perkara hukum yang sedang menimpanya.

“Saya senang Mas Hasto tetap semangat gitu, tetap semangat, tidak kendor, mudah-mudahan diberikan kekuatan untuk mengikuti seluruh proses ini,” ujar Ganjar dari dalam ruang sidang.

Dalam kunjungannya itu, Ganjar juga menyampaikan pesan khusus kepada Hasto agar terus tegar menjalani proses hukum.

“Yang penting sehat, yang penting semangat. Pokoknya kalau saya lihat wajahnya sumringah dan bersemangat, wah saya sudah selesai. Karena prosesnya (sidang) kan masih ada beberapa waktu kan,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Meski hadir mendampingi Hasto, Ganjar mengaku tidak melapor terlebih dahulu kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia menekankan bahwa kehadirannya murni karena relasi personal dan solidaritas sebagai sesama kader partai.

“Oh nggak, nggak. Kalau seperti itu nggak perlu lapor-lapor, ini kan kesadaran diri dan relasi saja. Buat kami, kami bersahabat lama, di struktur dia Sekjen saya, dan hari ini sedang mengalami proses yang tidak mudah, maka kami akan memberikan dukungan,” tegasnya.

Selain Ganjar, sejumlah elite PDI Perjuangan juga turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya Ketua DPC PDIP Solo, Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo (FX Rudy), Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani dan Pulung Agustanto, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur, Emelia Julia Nomleni hingga anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu.

READ  Lagi, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta saat Penggeledahan di Kalsel

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img