Jembatan Salujambu Penghubung Luwu-Luwu Utara Segera Difungsikan

MAKASSAR – Jembatan Salujambu yang berada di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, dan menghubungkan wilayah Kabupaten Luwu dengan Kabupaten Luwu Utara, Sulsel menunjukkan progres signifikan dan tak lama lagi dapat dilintasi masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Ikhsan Asaad dalam keterangannya di Makassar, Jumat (31/7/2026), mengatakan hingga 30 Juli 2026, progres pembangunan Jembatan Salujambu terus berjalan.

“Jembatan penghubung dengan konstruksi beton bertulang sudah tuntas dan siap difungsikan,” kata Ikhsan.

Sementara itu, untuk jembatan dengan konstruksi rangka baja, progres pembangunan rangka utama telah mencapai sekitar 95 persen dan ditargetkan tuntas pada 1 Agustus 2026.

Selanjutnya, pekerjaan pemasangan bondek dan besi plat ditargetkan selesai pada 11 Agustus 2026. Kemudian, pengecoran plat jembatan ditargetkan rampung pada 12 Agustus 2026.

Adapun pekerjaan pasangan batu dan timbunan oprit jembatan ditargetkan selesai pada 26 Agustus 2026. Tahap akhir berupa penyempurnaan dan pembersihan ditargetkan rampung pada 31 Agustus 2026.

“Jembatan ini dapat mendukung mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil pertanian dan komoditas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut,” jelasnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sulsel berkat bantuan keuangan dari provinsi sehingga jembatan ini tidak lama lagi bisa difungsikan oleh masyarakat,” sambung Ikhsan.

Pembangunan Jembatan Salujambu merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu pada tahun 2025 senilai Rp16 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp13 miliar dialokasikan untuk pembangunan Jembatan Salujambu. Jembatan yang memiliki panjang kurang lebih 70 meter dan lebar 4 meter tersebut kini dalam tahap perampungan pembangunan. (ANT/KN)

READ  Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka dalam Kericuhan di DPR
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img