KORANUSANTARA – Menjelang putusan batas usia capres-cawapres, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disomasi oleh Pergerakan Advokat Nusantara. Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Peter Selestinus menuturkan, sebenarnya hakim MK pernah dalam posisi yang sama dengan gugatan uji materil batas usia capres dan cawapres.
“Kepentingan MK diakomodir DPR dan pemerintah untuk mengubah batas usia hakim MK,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Â Bahkan, batas usia hakim MK itu diubah sebanyak dua kali dari yang ditetapkan undang-undang. Dari batas usia minimal 40 tahun dan pensiun usia 67 tahun. “Terakhir diubah batas usia minimal 55 tahun dan maksimal 70 tahun,” terangnya.
Dengan demikian, bila MK menggelar putusan soal batas usia capres dan cawapres, bisa jadi nantinya melakukan gugatan uji materil untuk mengubah batas usia hakim MK. “Biar praktis, tidak perlu ke DPR lagi,” paparnya.
Belum lagi, hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi. Paman dari Ketum PSI Kaesang Pangarep dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. “Kan yang mengajukan gugatan PSI,” jelasnya.
Karena itu, dia mendesak sembilan hakim MK mengundurkan diri dari sidang batas usia capres dan cawapres. Bila tidak, pihaknya akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik hakim MK. “Kami berikan waktu 3 x 24 jam sejak Kamis untuk mengundurkan diri,” tegasnya. (*)