Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Iduladha, Pemkab Kukar Ajak Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga bumi. Khususnya dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, selama perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

Imbauan ini tak sekadar seremonial, tapi menjadi bagian dari gerakan besar yang sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang mengusung kampanye Mengakhiri Polusi Plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengajak masyarakat untuk mengenakan wadah ramah lingkungan saat melakukan pembagian daging kurban yang biasanya diwarnai penggunaan kantong plastik dalam jumlah besar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah plastik, terutama saat Iduladha. Bahkan, di luar momentum tersebut, kami berharap masyarakat Kukar terus berkomitmen mengurangi sampah plastik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Slamet Hadiraharjo, Rabu (4/6/2025).

Bahkan ia juga merekomendasikan sejumlah wadah alternatif ramah lingkungan, yang bisa digunakan warga. Seperti daun pisang atau jati, paper bag atau kantong kertas, besek bambu atau wadah anyaman tradisional dan juga tas pakai ulang atau reusable bag.

“Wadah alternatif ini tidak hanya dinilai ramah lingkungan, tetapi juga mendukung pengurangan limbah yang sulit terurai,” serunya.

Tak hanya untuk masyarakat, imbauan juga ditujukan kepada panitia kurban di seluruh wilayah Kukar. Pemkab Kukar meminta penyediaan tempat sampah terpilah di lokasi penyembelihan dan pembagian daging, serta pengangkutan sampah ke fasilitas pengelolaan seperti bank sampah atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular