JAKARTA – Promosi jasa nikah siri semakin mudah ditemukan di media sosial. Tawaran menikah secara cepat, praktis hingga diklaim sesuai syariat beredar melalui berbagai platform. Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak tergiur karena perkawinan yang tidak dicatat negara dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan fenomena promosi jasa nikah siri melalui media sosial perlu mendapat perhatian serius.
Menurut dia, perkawinan bukan sekadar persoalan sah atau tidak menurut ketentuan agama. Pencatatan perkawinan dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa nikah siri yang marak di media sosial. Pernikahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum,” kata Abu Rokhmad.
Kemenag mengingatkan pencatatan pernikahan bukan sebatas urusan administratif. Dokumen perkawinan menjadi dasar dalam berbagai urusan hukum, mulai status suami-istri, administrasi kependudukan, hak anak, warisan hingga persoalan harta bersama.
Risiko terutama muncul ketika terjadi perceraian, sengketa harta, persoalan hak asuh maupun pemenuhan hak perempuan dan anak.
Perkawinan umat Islam di Indonesia dicatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan tersebut menghasilkan dokumen resmi yang menjadi bukti adanya perkawinan menurut hukum negara.
Maraknya promosi jasa nikah siri di media sosial juga dinilai perlu dicermati karena calon pengantin tidak selalu mengetahui siapa pihak yang menawarkan layanan tersebut, termasuk kompetensi maupun kewenangannya.
Tawaran yang beredar umumnya menjanjikan proses cepat dengan berbagai fasilitas. Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat mengambil keputusan tanpa memahami konsekuensi hukum setelah perkawinan berlangsung.
Kemenag menegaskan masyarakat dapat memperoleh pelayanan pernikahan melalui KUA dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Pencatatan pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya apabila akad dilaksanakan di kantor. Sementara akad nikah yang dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya resmi Rp600 ribu sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi pelayanan pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk mempermudah proses administrasi calon pengantin.
Abu Rokhmad mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan kemudahan proses ketika memilih menikah secara tidak tercatat.
Menurut Kemenag, pencatatan justru menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak anggota keluarga apabila suatu saat muncul persoalan hukum.
Fenomena jasa nikah siri yang kini dipasarkan secara terbuka melalui media sosial menjadi perhatian karena ruang digital membuat layanan semacam itu semakin mudah menjangkau masyarakat.
Kemenag meminta masyarakat lebih berhati-hati serta memastikan proses perkawinan mengikuti ketentuan agama sekaligus peraturan perundang-undangan. (MK)
Editor: Agus S



