
TENGGARONG – Anak yang kehilangan atau tidak memperoleh pengasuhan yang layak dari orang tua tidak boleh dibiarkan tanpa pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat mekanisme penunjukan wali untuk memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, kesehatan, serta kepastian hukum.
Perwalian menjadi penting ketika orang tua tidak dapat menjalankan tanggung jawab pengasuhan terhadap anak.
Dalam kondisi tersebut, wali hadir sebagai pihak yang secara sah menjalankan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingan anak.
Artinya, penunjukan wali bukan sekadar menentukan siapa yang akan mengasuh anak.
Ada tanggung jawab besar yang melekat, termasuk memastikan anak terhindar dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi, maupun pengasuhan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaiknya.
Dinas Sosial (Dinsos) Kukar kini memperjelas mekanisme tersebut melalui Pedoman Tugas, Fungsi, dan Alur Kerja Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak yang diterbitkan Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti beberapa waktu lalu.
Rinda menegaskan, mekanisme tersebut diperlukan untuk memperjelas peran setiap pihak sekaligus memastikan proses penunjukan wali berjalan terarah.
“Pedoman tersebut disusun untuk memperjelas peran masing-masing pihak, mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, serta membangun mekanisme koordinasi yang terarah dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Rinda, Rabu (7/10/2026).
Melalui mekanisme ini, calon wali tidak dapat ditetapkan hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan anak atau menyatakan kesediaan untuk mengasuh.
Kelayakan calon wali harus dilihat secara menyeluruh. Pekerja Sosial dan Pendamping Anak melakukan asesmen sosial, kunjungan rumah atau home visit, serta menyusun laporan mengenai kondisi anak dan calon wali.
Asesmen tersebut menjadi penting karena kebutuhan setiap anak berbeda. Selain melihat siapa yang bersedia menjadi wali, prosesnya juga harus memastikan calon wali mampu menyediakan lingkungan pengasuhan yang aman, stabil, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan melalui sejumlah sektor. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan keabsahan serta keakuratan dokumen kependudukan anak dan calon wali.
Dinas Kesehatan menilai kondisi kesehatan calon wali untuk melihat kemampuan dalam menjalankan tanggung jawab pengasuhan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan hak pendidikan anak tetap berlanjut.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberikan pertimbangan terkait risiko kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi terhadap anak.
Aspek keamanan dan rekam jejak juga menjadi perhatian. Satreskrim Polres Kukar memberikan pertimbangan dari sisi keamanan, rekam jejak, dan perlindungan hukum.
“Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar memberikan pertimbangan mengenai aspek keagamaan, nasab, dan hak anak,” jelas Rinda.
Keterlibatan lintas sektor ini membuat proses penunjukan wali tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Kondisi nyata anak dan kemampuan calon wali menjadi bagian penting sebelum keputusan diambil.
Alurnya dimulai dari penerimaan permohonan, verifikasi administrasi, asesmen oleh Pekerja Sosial, verifikasi lintas sektor, hingga pembahasan laporan sebagai bahan pertimbangan.
Hasil proses tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi bahan dasar penetapan perwalian yang sah secara hukum.
Dengan mekanisme itu, keberadaan wali diharapkan benar-benar memberikan kepastian bagi anak ketika orang tua tidak mampu atau tidak dapat menjalankan fungsi pengasuhan.
“Pelaksanaan perwalian anak menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, khususnya bagi anak yang kehilangan atau tidak memperoleh pengasuhan yang layak dari orang tua,” demikian tegasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



