Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Saksi Perkara CPO, Airlangga Urung Penuhi Panggilan Kejagung

KORANUSANTARA – Belum kelar wacana munaslub Partai Golkar, Airlangga Hartarto kini dihadapkan pada masalah hukum. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mendapat panggilan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Agenda yang mestinya digelar Selasa, 18 Juli 2023, urung dilakukan lantaran Airlangga tidak kunjung datang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa pejabat yang juga politikus Partai Golkar itu urung datang. Ketut mengungkapkan, pihaknya sudah menunggu kehadiran Airlangga sampai pukul 18.00 Wita. ”Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ungkap dia kepada awak media. Untuk itu, penyidik akan kembali mengirim surat panggilan kepada ketua umum Partai Golkar tersebut untuk memenuhi pemeriksaan pada Senin, 24 Juli 2023.

Airlangga dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korporasi Crude Palm Oil atau perkara CPO. Penyidik perlu menanyakan beberapa hal kepada Airlangga.

Walau tidak terperinci, Ketut menyampaikan bahwa beberapa hal yang akan ditanyakan kepada Airlangga terkait dengan kebijakan. ”Kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan, menggali dari sisi evaluasi kebijakan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ”Berdasar putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi itu,” bebernya. Untuk itu, Kejagung juga melakukan pendalaman berdasar pada putusan MA. Termasuk keputusan memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik.

Ketut menambahkan, pihaknya berharap besar dalam panggilan pekan depan Airlangga datang. Sebab, panggilan pemeriksaan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Dia pun menyebut, dalam perkara CPO pihaknya sudah menyita beberapa aset. Termasuk kapal, helikopter, dan pesawat. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular