Izin Tambang Pasir Rakyat Paser Bisa 438 Hari, ESDM Kaltim Turun Tangan

SAMARINDA – Mineral Provinsi Kalimantan Timur secara aktif mendampingi percepatan legalitas usaha tambang rakyat di Kabupaten Paser sebagai upaya nyata untuk melindungi hak masyarakat adat setempat dalam pengelolaan galian pasir sungai.

“Pemanfaatan sumber daya alam di daerah tidak boleh hanya menguntungkan pihak korporasi, melainkan juga harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026).

Komitmen keberpihakan tersebut diberikan khususnya bagi warga lokal yang telah turun-temurun menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas pengambilan pasir sungai.

Namun, penambangan pasir sungai berkategori risiko lingkungan sangat tinggi, sehingga tata kelola operasional memerlukan pengawasan ketat dari jajaran pemerintah daerah.

“Seluruh rangkaian proses pengurusan izin resmi bagi tambang pasir rakyat ini memang membutuhkan waktu penyelesaian hingga 438 hari,” sebut Bambang.

Lamanya pengurusan perizinan tersebut disebabkan adanya keharusan untuk melewati berbagai tahapan wajib seperti kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Regulasi ketat ini juga mengharuskan para pelaku usaha menyelesaikan dokumen penapisan lingkungan hidup serta persetujuan kesesuaian tata ruang wilayah.

“Adanya dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari badan pertanahan juga tidak otomatis langsung menjamin terbitnya izin operasional,” urainya.

Penentuan lokasi aliran sungai yang diperkenankan untuk dieksploitasi pertambangan tetap harus diputuskan secara resmi melalui kesepakatan bersama forum tata ruang.

Kebijakan ini sengaja diarahkan ke titik sedimentasi parah guna menjaga alur pelayaran sungai sekaligus menghidupkan sektor perekonomian rakyat.

“Kami baru saja memimpin peninjauan lapangan langsung ke alur Sungai Kandilo Kabupaten Paser bersama Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi,” jelasnya.

Tinjauan lapangan terpadu tersebut bertujuan untuk memetakan penumpukan material pasir pasang yang dinilai sudah parah dan hampir menutup alur pelayaran.

READ  Penyemprotan Rumah Warga Dilakukan untuk Antisipasi Kebakaran di Tengah Musim Kemarau

Dalam tinjauan tersebut, ujar Bambang, pihak pengusaha swasta setempat menyatakan kesiapan penuh untuk menaati seluruh prosedur resmi guna meminimalkan potensi terjadinya kerusakan lingkungan.

“Langkah penanganan sedimentasi melalui penambangan legal ini terbukti memberikan efek ganda yang menguntungkan warga lokal maupun kas pendapatan daerah,” tegas Bambang. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img