Istana Sebut Destry Damayanti Masuk Bursa Calon Gubernur Bank Indonesia

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan sejumlah nama untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif, termasuk Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

“Kalau pertanyaannya apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Prasetyo mengatakan Presiden dalam beberapa waktu terakhir banyak berdiskusi, menerima pendapat, dan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan calon Gubernur BI yang akan diajukan kepada DPR.

Menurut dia, sejumlah nama yang masuk dalam pertimbangan juga telah dipanggil Presiden untuk berdiskusi mengenai arah kebijakan Bank Indonesia ke depan.

“Ada beberapa nama, banyak. Ada yang dipanggil untuk diajak diskusi arahnya bagaimana,” katanya.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan hingga Jumat Presiden belum mengambil keputusan dan belum mengirimkan surat presiden mengenai calon Gubernur BI definitif kepada DPR.

“Sampai hari ini belum ada keputusan atau belum ada surpres-nya,” katanya.

Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Juli 2026.

Prasetyo sebelumnya menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (ANT/KN)

READ  Di Hadapan Jokowi, Prabowo Bela Megawati: Saya Tak Suka Menjelek-jelekkan Bu Mega
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img