Investasi Turun Ratusan Miliar, DPRD Minta Pemkab Bergerak Cepat

BERAU – DPRD Kabupaten Berau menyoroti penurunan nilai investasi sepanjang 2024 yang anjlok hingga Rp250 miliar dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), realisasi investasi hanya mencapai Rp3,75 triliun, lebih rendah dari capaian 2023 yang menembus Rp4 triliun.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penurunan ini tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan investor.

“Ratusan miliar rupiah bukan jumlah kecil. Penurunan ini tentu berdampak terhadap kemampuan daerah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi di Berau. Karena itu, pemerintah daerah harus bergerak cepat memperbaiki iklim investasi, mulai dari penyederhanaan regulasi hingga peningkatan pelayanan perizinan.

“Pemkab perlu meninjau kembali proses perizinan dan promosi investasinya. Jangan sampai investor potensial enggan masuk karena sistem yang tidak ramah atau birokrasi yang berbelit,” ujarnya.

Selain menarik investor baru, Dedy juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen investasi yang sudah ada agar tidak berpindah ke daerah lain. Ia menilai stabilitas kebijakan daerah dan jaminan kepastian usaha menjadi faktor penentu bagi dunia usaha.

“Kalau investor lama saja tidak diperhatikan, sulit menarik yang baru. Pemerintah harus hadir memastikan bahwa iklim investasi di Berau tetap kondusif,” tambahnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga memastikan DPRD siap mendukung langkah-langkah strategis Pemkab Berau untuk memperkuat sektor penanaman modal. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar penurunan serupa tidak kembali terjadi di tahun mendatang.

“Kami di DPRD siap mendukung kebijakan yang pro-investasi. Namun harus jelas arah dan sasarannya, supaya dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
(gs/adv)

READ  Segera Wujudkan BLK untuk Persiapkan Tenaga Kerja Lokal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img