Jumat, Oktober 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingat, Ada Jeratan Pidana bagi Pemasang APK Partai yang Ganggu Ketertiban Lalu Lintas

JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman soroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang serampangan sehingga menganggu ketertiban lalu lintas.

Latif menyebut, orang yang memang Alat Peraga Kampanye sembarang berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Diakui Latif, ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembarangan. Tapi, yang terpantau sejauh satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada

Senin 22 Januari 2024. Akibat kecelakaan, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan. Latif mengatakan, kasus itu pun saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,” ujar dia.

Terlepas dari itu, Polri bersama instansi terkait melakukan operasi untuk penertiban Alat Peraga Kampanye. Kepolisian berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat untuk melakukan penertiban.

“Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini,” ucap dia.

Menurut pengamatan, beberapa ruas jalan seperti di Jalan Mampang dan Jalan layang terbilang rawan dan berpotensi menimbulkan bahaya. Namun, Latif mengingatkan penertiban merupakan wewenang dari Satpol PP dan Bawaslu.

“Tapi kalau sudah menggangu sekali, sudah tentu ya apaboleh buat kita amankan (tertibkan),” ujar dia. (Lpt/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular