Indonesia Koordinasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir soal WNI Ditahan Israel

JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan negara-negara sahabat, yaitu Yordania, Turki, dan Mesir, guna memastikan keselamatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Israel saat konvoi kemanusiaan ke Gaza.

Ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (20/5/2026), Sugiono memastikan koordinasi intensif telah dilakukan dengan perwakilan RI di Timur Tengah untuk memantau kondisi serta menyelamatkan para WNI peserta pelayaran Global Sumud Flotilla (GSF) itu.

“Saya sendiri sudah meminta perwakilan kita agar berkomunikasi dengan kementerian luar negeri di Yordania, Turki, dan Mesir, untuk mencari informasi yang akurat terkait posisi dan keadaan saudara-saudara kita yang ditangkap,” kata Sugiono.

Selain mencari informasi, dia menyampaikan komunikasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir juga dilakukan agar pesan Indonesia sampai ke Israel, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.

“Kami menyampaikan lewat rekan-rekan kita, yang bisa berkomunikasi langsung dengan Israel, untuk memastikan warga negara kita diperlakukan dengan baik,” kata Sugiono.

Dia juga memastikan Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan semua cara agar para WNI peserta konvoi kemanusiaan ke Gaza itu bisa segera kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat dan tanpa kekurangan apa pun.

Kemlu RI pada Rabu mengonfirmasi sembilan WNI, yang berpartisipasi dalam flotilla kemanusiaan ke Jalur Gaza, menjadi korban penculikan oleh pasukan Israel dengan menyergap kapal-kapal konvoi mereka.

Di antara sembilan WNI yang diculik tersebut, turut serta tiga wartawan media nasional yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.

Indonesia mengutuk keras tindakan zionis Israel yang mencegat kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan dalam gerakan GSF hingga menangkap para relawannya termasuk sejumlah WNI itu.

READ  Tanpa Izin Berjenjang, DPR Desak Sanksi untuk Lucky Hakim

Situasi tersebut juga menegaskan kembali pentingnya kesadaran rezim zionis untuk menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img