Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Indonesia Emas 2045 Harus Masuk dalam Visi-Misi Capres

KORANUSANTARA – Pasangan capres dan cawapres harus saksama dalam menyusun visi dan misi. Harus selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2045.

Hal itu disampaikan Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Bappenas dan KPU RI telah sepakat untuk bekerja sama agar Indonesia Emas 2045 bisa diwujudkan dengan presiden terpilih nantinya. Oleh karena itu, kewajiban visi-misi sesuai RPJMN sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

Suharso menyebut kesinambungan pembangunan ke depan sangat penting. Jangan sampai, setiap pemerintahan berganti, pembangunan dimulai dari awal. Meski demikian, dia menepis jika kebijakan itu dianggap mengunci pasangan bacapres-bacawapres. ’’Banyak pilihan strategi. Silakan parpol pengusung serta calon-calon presiden dan wakil presiden memilih strategi yang paling tepat untuk mencapai Indonesia Emas 2045,’’ ujar politikus PPP itu.

Dia menegaskan, yang diatur hanya garis-garis umumnya. ’’Kami memotret keadaan hari ini. Kemudian, kami menghitung, mengumpulkan semua indeks masa depan secara komposit,’’ imbuhnya.

Untuk detail RPJMN 2025–2045, lanjut dia, saat ini dalam pembahasan. Lalu, rancangan itu akan dituangkan dalam bentuk undang-undang (UU). Suharso menyatakan, RUU terkait RPJMN sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. ’’Jadi, akan diselesaikan pada tahun ini,’’ ungkapnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sepakat dengan pentingnya keberlanjutan dan keselarasan pembangunan. Untuk teknis, pihaknya sudah menyiapkan aturan. Saat pendaftaran, pasangan bacapres-bacawapres nanti wajib melampirkan visi-misinya. ’’Sebagaimana yang sudah-sudah,’’ katanya.

Ditanya apakah indikator visi-misi bacapres-bacawapres nanti sudah sesuai RPJMN atau belum, Hasyim menyatakan bukan kewenangannya. Namun, hal itu bakal jadi kesempatan bagi pemilih untuk menilai apakah visi-misi yang disusun sudah sesuai atau belum.

’’Termasuk possibility-nya bagaimana, kemungkinan untuk mencapainya dalam lima tahun bagaimana, rasional atau tidak metode yang mau digunakan,’’ paparnya. Yang jelas, secara regulasi, tidak ada konsekuensi apa pun antara kesesuaian visi-misi itu dengan kelayakan pasangan bacapres-bacawapres untuk menjadi calon.

PKPU tentang Pendaftaran Capres, lanjut Hasyim, sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat, regulasi tersebut akan diterbitkan.

Ditemui di tempat yang sama, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya akan taat pada ketentuan. Apalagi, RPJMN yang nanti ditetapkan berbentuk UU sehingga wajib ditaati. ’’Kan ini belum final. Jadi, setiap partai melalui fungsinya di parlemen bisa memberi masukan,’’ ujarnya. Visi-misi untuk bacapres Ganjar Pranowo, lanjut Hasto, masih difinalisasi. Pihaknya akan mengundang Bappenas untuk memastikan ada keselarasan. (*)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular