DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina karena memproduksi konten porno dan diunggah di situs daring berisi konten seksual internasional.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Senin (23/9/2024).
Ada pun WNA Ukraina itu yakni seorang wanita berinisial VR yang gerak-geriknya sudah diawasi tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.
Wanita berusia 23 tahun itu memproduksi konten porno yang diduga dilakukan di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Petugas kemudian mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan. Petugas Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan kepada VR yang diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) investor. Pihaknya memperkirakan VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional.
Imigrasi Denpasar mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dideportasi karena mengganggu ketertiban dan keamanan serta melanggar peraturan perundang-undangan.
Tanpa menunggu lama, paspor VR Paspor dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A kemudian dicap “deportasi” dan diusir kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha dan melanjutkan ke Warsawa-Ukraina.
Ia menumpangi penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa, Polandia.
“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, selama Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.
Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.
Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan terjerat kasus kriminal. (ANT/KN)