IKN Siapkan 62,9 Hektare untuk Kawasan Diplomatik Internasional

PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan lahan lebih kurang 62,9 hektare bakal dikembangkan sebagai kawasan khusus perwakilan negara sahabat atau diplomatik internasional (diplomatic compound).

“Kami menyediakan lahan seluas 62,9 hektare yang akan dikembangkan menjadi diplomatic compound,” ujar Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia ketika ditanya menyangkut pengembangan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (6/10/2025).

“Kawasan khusus untuk perwakilan negara-negara sahabat disiapkan secara serius,” tambahnya.

Pembangunan kawasan diplomatik internasional telah dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri, sebagai perwakilan untuk menyampaikan detail rencana tersebut kepada semua kedutaan besar negara mitra.

Kawasan diplomatic compound dilengkapi fasilitas hunian, sekolah, area perdagangan dan jasa, hingga ruang terbuka hijau, jelas Mia Amalia, dirancang untuk mendukung aktivitas diplomatik secara nyaman dan berkelanjutan.

Kawasan diplomatik IKN yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut, untuk menampung kedutaan besar negara-negara sahabat.

Bangladesh, salah satu negara sahabat, mendukung penuh pembangunan IKN, dan rencana pemindahan pusat pemerintahan Indonesia, termasuk kawasan diplomatik internasional yang ditargetkan mulai aktif pada 2028.

Bangladesh sangat mendukung proyek pembangunan IKN dan kantor kedutaan siap pindah ke IKN, kata Duta Besar Bangladesh untuk Indonesia, Md Tarikul Islam, apalagi fasilitas yang disiapkan sangat memadai.

Bangladesh juga melirik kerja sama sektor pertanian, memiliki keunggulan dalam industri agro-processing dan berharap dapat memperluas kolaborasi dengan Indonesia, terutama dalam pembangunan IKN yang mengusung konsep kota hutan (forest city).

Bangladesh juga memiliki kekuatan di industri pertanian, dan diharapkan dapat menjalin kolaborasi dengan Indonesia, khususnya dalam pembangunan IKN, demikian Md Tarikul Islam.

READ  45 Warga Desa Purwajaya Kehilangan Rumah Akibat Longsor

IKN bukan hanya simbol transformasi pemerintahan, tetapi juga jembatan kerja sama internasional sebagai pusat diplomasi baru Indonesia di masa depan, serta kota dunia yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan dan kolaborasi global. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img