IHSG Rebound ke Level 5.278,8, OJK Tekankan Pembenahan Pasar Modal

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, merespons pernyataan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menduga adanya campur tangan Singapura terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan OJK akan tetap berfokus menjalankan tugas sebagai regulator, termasuk melanjutkan reformasi dan memperkuat penegakan hukum di pasar modal.

“Kita kerja aja. Silakan orang lain mengomentari. Silakan orang berpikir sendiri. Tapi kita kerja aja,” ujar Kiki saat ditemui seusai acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Ia mengatakan, pembenahan pasar modal dan penegakan ketentuan akan terus dilakukan. Menurutnya, komitmen tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin saya sampaikan juga, setelah kita menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden, beliau menyampaikan teruskan reformasi yang sangat baik. Kemudian tegakkan ketentuan dan enforcement terus,” imbuhnya.

Kiki juga menyambut positif penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa (20/10/2026). IHSG ditutup naik 5,65 persen ke level 5.278,8, atau menguat 282,27 poin.

“Alhamdulillah sudah rebound. Sudah pada buyback, berarti market kita confident lah,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Lutfi menyampaikan dugaan adanya campur tangan Singapura dalam potensi penurunan status pasar modal Indonesia. Ia menyinggung Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), dua institusi investasi yang menurutnya memiliki pengaruh besar terhadap MSCI.

Lutfi bahkan mengklaim memperoleh informasi bahwa Rachel Goh dari GIC menekan MSCI agar menurunkan status pasar modal Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu kepanikan di pasar saham sehingga investor asing dapat kembali membeli saham Indonesia dengan harga lebih rendah.

Pernyataan itu disampaikan Lutfi melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (20/10/2026). Namun, dugaan mengenai tekanan terhadap MSCI tersebut merupakan klaim Lutfi yang belum disertai bukti dalam keterangan yang tersedia.

READ  RUU Perampasan Aset, DPR Minta Mekanisme Pengembalian Kerugian Korban

Lutfi juga mempertanyakan kemungkinan penetapan status Standalone Market bagi Indonesia. Ia berpendapat status tersebut diperuntukkan bagi negara yang menerapkan capital control atau pembatasan arus modal, sementara menurutnya Indonesia tidak menerapkan kebijakan tersebut.

“Apakah Indonesia menerapkan capital control? Sama sekali tidak. Lalu, kenapa Singapura lewat institusi raksasa mereka seperti Temasek dan GIC yang punya pengaruh besar di MSCI begitu ngotot menekan Indonesia?” ujar Lutfi.

Ia kemudian menyebut nama Rachel Goh dan mengklaim bahwa pihak tersebut menekan MSCI agar status pasar modal Indonesia diturunkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dalam naskah sumber belum memuat tanggapan dari Temasek, GIC, Rachel Goh, maupun MSCI atas tuduhan tersebut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img