IHSG Berbalik Arah, Pasar Sambut Positif Suahasil Nazara Jadi Menkeu

JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) berhasil membalikkan tekanan tajam pada perdagangan Senin (14/9), setelah sempat anjlok sekitar 2,5 persen. Pelaku pasar mulai merespons positif pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan karena dinilai memberikan sinyal kesinambungan dalam pengelolaan fiskal.

IHSG akhirnya ditutup melemah tipis 0,10 persen atau 6,55 poin ke level 6.534,69. Pergerakan tersebut menunjukkan pemulihan signifikan dibandingkan posisi IHSG saat sempat tertekan 2,5 persen pada perdagangan hari yang sama.

Sementara itu, indeks saham unggulan LQ45 justru menguat 9,31 poin atau 1,43 persen ke posisi 659,03.

Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama menilai pasar merespons cukup positif penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Suahasil dianggap bukan figur baru dalam pengelolaan fiskal karena telah lama berada di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Pasar tampaknya merespons cukup positif karena Suahasil Nazara merupakan figur yang sudah sangat familiar dengan pengelolaan fiskal dan struktur Kementerian Keuangan, sehingga ada ekspektasi continuity kebijakan tetap terjaga,” ujar Elandry seperti dilansir dari ANTARA di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Elandry, perbaikan IHSG dari pelemahan sekitar 2,5 persen menjadi hanya 0,10 persen pada penutupan perdagangan menunjukkan membaiknya risk appetite atau selera risiko investor.

Namun, ia mengingatkan agar penguatan sentimen tersebut tidak sepenuhnya dikaitkan dengan pergantian Menteri Keuangan. Pergerakan pasar saham pada Senin juga dipengaruhi sentimen global dan pergerakan harga komoditas.

Pasar, lanjut Elandry, selanjutnya akan mencermati arah kebijakan fiskal yang dibawa Suahasil, khususnya terkait disiplin fiskal, defisit APBN, pengelolaan utang, serta koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter.

“Ke depan, pasar akan lebih melihat bagaimana arah kebijakan fiskal pemerintahan setelah pergantian ini dan apakah mampu menjaga confidence investor,” katanya.

READ  Toyota Konversi Mobil Lama ke Mobil Listrik, Turunkan Emisi di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin. Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Jabatan 2024–2029 yang ditetapkan pada 14 September 2026.

Suahasil bukan wajah baru di Kementerian Keuangan. Ia telah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 25 Oktober 2019 pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Posisinya sebagai Wakil Menteri Keuangan berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada 21 Oktober 2024, Suahasil kembali dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan untuk Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Dari sisi sektoral, tekanan masih terlihat di sebagian besar sektor saham. Berdasarkan indeks sektoral IDX-IC, hanya tiga sektor yang menguat.

Sektor kesehatan menjadi sektor dengan penurunan terdalam, yakni 2,15 persen. Selanjutnya sektor energi turun 1,49 persen dan sektor infrastruktur melemah 1,45 persen.

Sementara itu, sektor keuangan menjadi sektor yang mencatat penguatan terbesar, yakni 0,74 persen, diikuti sektor industri 0,40 persen dan barang konsumen primer 0,02 persen.

Sejumlah saham yang mencatat kenaikan harga terbesar antara lain SEMA, LAPD, MPIX, ALKA, dan FORU. Sebaliknya, saham EMAS, ASLI, SRAJ, BYAN, dan LUCY menjadi saham dengan pelemahan harga terbesar.

Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 2,10 juta kali transaksi dengan volume 34,25 miliar saham senilai Rp17,98 triliun. Sebanyak 229 saham menguat, 455 saham melemah, sedangkan 279 saham tidak bergerak.

Di pasar regional Asia, indeks Nikkei turun 0,58 persen ke 63.641,00, Shanghai turun 0,07 persen ke 3.885,33, Hang Seng menguat 0,45 persen ke 24. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img