JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ignasius Jonan mengajak Singapura dan Malaysia bekerja sama dengan Indonesia untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Ajakan tersebut disampaikan Jonan melalui akun Instagram pribadinya, @ignasius.jonan, dalam unggahan pada Rabu (21/10) malam.
“Kalau ada unsur kesengajaan, coba dicari bersama, bekerja sama. Ayo tangani bersama,” kata Jonan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (22/10).
Jonan menyebut kerja sama penanganan karhutla dapat dilakukan melalui kerangka regional yang telah disepakati negara-negara ASEAN, yakni ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 10 Juni 2002 sebagai kerangka kerja sama negara-negara ASEAN dalam menangani pencemaran kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Kita sudah memiliki framework (kerangka kerja, red.) ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang diratifikasi atau ditandatangani di Malaysia oleh 10 negara. Semua negara ASEAN sepakat dalam framework ASEAN,” ujarnya.
Menurut Jonan, Indonesia, Singapura, dan Malaysia memiliki pengalaman bekerja sama dalam menghadapi persoalan lintas negara. Ia mencontohkan penanganan perdagangan manusia, terorisme, dan perdagangan narkotika sebagai bidang yang membutuhkan kolaborasi antarnegara.
“Kalau menangani human trafficking (perdagangan manusia, red.) bisa, menangani terorisme bisa, menangani perdagangan obat bius bisa bersama, kenapa ini tidak?” kata Jonan.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan setiap negara dalam mendukung penanganan karhutla. Kesiapan itu mencakup ketersediaan peralatan, teknologi, serta personel yang memadai agar upaya penanggulangan dapat berjalan efektif.
“Setiap negara, menurut saya, harus memiliki peralatan, harus memiliki teknologi, dan harus memiliki personel yang cukup,” ujarnya.
Jonan berharap kerja sama lintas negara dapat memperkuat penanganan karhutla, terutama ketika dampak kebakaran menimbulkan pencemaran udara yang melintasi batas wilayah negara. (ANT/KN)



