ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan dan Insentif Rp2 Triliun di Ribuan SPPG Polri

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi konflik kepentingan, dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polri. Hal ini disampaikan Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia,
saat menyerahkan surat kepada KPK pada Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis terbaru BGN pada Desember 2025, terdapat perlakuan berbeda terhadap yayasan yang dikelola kepolisian dibandingkan yayasan lainnya dalam pengelolaan SPPG.

“Dalam juknis BGN, yayasan pada umumnya dibatasi hanya mengelola 10 SPPG. Tetapi untuk kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proyek tersebut,” kata Yassar.

Selain persoalan batas pengelolaan, ICW juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta yang diberikan selama 313 hari kepada pengelola SPPG dalam satu tahun anggaran.

“Kalau memang ada 1.179 SPPG dan semuanya dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, maka dari insentif saja perputaran dananya dalam setahun bisa mencapai sekitar Rp2 triliun, di luar dana operasional dan dana awal sekitar Rp500 juta,” ungkapnya.

Yassar menilai besarnya anggaran tersebut meningkatkan risiko konflik kepentingan, apabila tidak diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas. Khususnya dalam konteks hubungan kelembagaan dan finansial.

Menurutnya, ICW juga mencantumkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam praktik pengelolaan SPPG oleh yayasan yang bekerja sama dengan Polri.

“Ada Pasal 42 soal administrasi pemerintahan, Pasal 5 huruf D PP 112 Tahun 2003 tentang disiplin anggota kepolisian, serta Pasal 6 Permen PAN-RB 2014 tentang pengelolaan konflik kepentingan,” ucapnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut secara prinsip melarang adanya konflik kepentingan. Baik yang bersifat kekeluargaan maupun finansial, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pejabat publik.

“Jika konflik kepentingan ini tidak dikelola, maka berpotensi menjadi bencana patronase yang dibiayai mahal oleh anggaran publik. Itu sebabnya kami meminta atensi serius dari KPK,” kata Yassar.

READ  Plafon Pinjaman Kopdes Merah Putih Tunggu Harmonisasi Aturan Kemenkeu

Ia menambahkan, tingginya perhatian publik terhadap institusi Polri belakangan ini membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ribuan SPPG menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img