Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hujan Lebat Sejak Dini Hari, 3 Longsor di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan Tutup Akses Jalan

TENGGARONG – Buntut dari hujan lebat yang mengguyur Kutai Kartanegara (Kukar) dan sekitarnya pada Senin (12/5/2025), mengakibatkan sejumlah titik di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan terputus karena tanah longsor. Bahkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar mencatat setidaknya ada 3 titik longsor di jalur yang menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) tersebut.

Adapun titik longsor terjadi di perbatasan antara Desa Loa Kulu Kota dan Desa Jembayan, kemudian di Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu dan yang paling parah terjadi di Gunung Loa Duri yang menjadi perbatasan antara Desa Loa Janan Ulu dan Desa Loa Duri Ilir.

Longsor di Gunung Loa Duri bahkan mengakibatkan jalan tersebut tertutup, lantaran tertimbun oleh tanah longsor. Merespons peristiwa ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPBD Kukar, Abdal, menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan penanganan terhadap kondisi tersebut.

“Untuk sementara kami mengimbau masyarakat untuk mencari jalan alternatif. Saat ini kita sedang lakukan penanganan di Gunung Loa Duri,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa saat ini pembersihan tanah longsor masih berlangsung oleh BPBD Kukar, bersama instansi lain bersama kelompok relawan. Alat berat bantuan dari perusahaan juga dikerahkan untuk mengatasi kondisi ini.

Selain mengakibatkan terputusnya jalan, bencana longsor di Gunung Loa Duri juga memutuskan aliran listrik. Hal ini disebabkan lantaran tiang listrik di kawasan tersebut ikut tersapu tanah yang bergeser.

“Sekarang PLN juga sedang berupaya menghubungkan kembali listrik yang terputus,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular