Heboh Soal Mobil Dinas Gubernur Kaltim Disorot, KPK Ingatkan Celah Korupsi di Pengadaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar, yang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya mengikuti perkembangan isu tersebut. Ia menekankan bahwa setiap belanja daerah harus disusun melalui perencanaan matang dan berorientasi pada kebutuhan riil.

“Itu memang cukup rame dari media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadanya,” ujar Budi dalam acara Tanya Jubir KPK di Jakarta pada Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Banyak perkara yang ditangani KPK, berawal dari tahapan pengadaan yang tidak berjalan sesuai aturan.

“Pengadaan barang dan jasa ini juga seringkali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan banyak sekali isunya adalah pengadaan barang dan jasa dari kasus-kasus yang kita tangani,” katanya.

Menurutnya, berbagai modus penyimpangan masih sering ditemukan. Seperti pengkondisian pemenang, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak.

“Pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spek, nah itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain persoalan prosedur, KPK juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi belanja agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan atau pengadaan, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintah daerah harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya.

READ  Katulampa Siaga 3, Debit Ciliwung Meningkat

KPK juga menyoroti pengelolaan kendaraan dinas setelah masa jabatan pejabat berakhir. Lembaga tersebut menemukan masih adanya kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Karena memang banyak sekali mobil dinas yang pasca digunakan oleh pejabat pada periode itu, kemudian harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat. Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya, tidak dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

KPK mengingatkan bahwa penguasaan aset negara tanpa pengembalian resmi berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat mengandung unsur tindak pidana.

Lebih jauh KPK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan yang dapat disampaikan melalui email [email protected], situs resmi KPK, atau menghubungi call center 198 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img