JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib sengketa Pilkada di tiga daerah Kalimantan Timur pada Senin, 24 Februari 2025. Ketiga daerah tersebut adalah Berau, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu.
Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara teregistrasi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Pilkada Berau tercatat dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi. Sementara Pilkada Mahakam Ulu teregistrasi dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Putusan terkait ketiga perkara ini akan dibacakan di ruang sidang Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada pukul 08.00 WIB.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa sidang putusan ini akan menjadi bagian dari pembacaan keputusan 40 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang telah memasuki tahap pembuktian.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025,” ujar Faiz.
Dari total 310 perkara yang didaftarkan dalam sengketa Pilkada 2024, sebanyak 270 perkara sudah diputuskan pada tahap dismissal pada 4-5 Februari 2025. Sedangkan 40 perkara lainnya melanjutkan ke tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak diizinkan menghadirkan saksi atau ahli.
Putusan MK ini akan sangat menentukan hasil akhir Pilkada 2024 di wilayah-wilayah yang bersengketa, serta diharapkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Pewarta: Fajri
Editor: Nicha R