Selasa, September 17, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari ini, Eks Jubir KPK Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi SYL

JAKARTA – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akan dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai advokat dari Visi Law Office.

Pasalnya, saat pertama kasus ini bergulir, Febri merupakan pengacara dari SYL. Bahkan, Febri sempat diperiksa oleh penyidik KPK.

“Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip dari Jawa Pos, Minggu (2/6/2024).

Selain Febri, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka di antaranya GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya Santoso; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno; Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ANT/KN)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular