Hari Anak Nasional 2026, Menkomdigi Dorong Platform Digital Lebih Ramah Anak

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan usia penggunaan media sosial dan platform berisiko tinggi. Menurutnya, penyelenggara platform juga harus menciptakan layanan yang aman agar anak dapat beraktivitas di dunia digital sesuai tahap perkembangannya.

Hal itu disampaikan Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” kata Meutya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, terutama dalam mendukung proses belajar dan aktivitas sehari-hari. Namun, kemajuan tersebut juga membawa berbagai risiko bagi anak, seperti gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

Ia menilai perubahan perilaku anak kerap dipengaruhi oleh paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kematangan untuk menyaring informasi yang dikonsumsi.

“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.

Selain konten negatif, Meutya juga menyoroti fitur komunikasi pada sejumlah platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik child grooming.

READ  Hasto Diduga di PTIK, Kuasa Hukum Anggap Bukti Lemah dan Tak Berdasar

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses ke media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Di sisi lain, pemerintah juga membuka kesempatan bagi perusahaan platform untuk melakukan perbaikan agar layanannya dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan ramah anak.

“Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak. Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk,” jelasnya.

Meutya menambahkan, platform digital perlu memperkuat moderasi terhadap konten berbahaya, seperti pornografi, perjudian daring, serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Selain itu, fitur-fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan juga perlu dibenahi agar ruang digital lebih aman bagi anak.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Anak Nasional 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital turut meresmikan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital yang dibacakan oleh tenaga pendidik dan perwakilan siswa dari delapan sekolah di Jakarta.

Melalui deklarasi tersebut, para peserta menyatakan komitmen mendukung implementasi PP TUNAS, menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta mewujudkan perlindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img