Hampir 2.000 Orang Diduga Keracunan MBG dalam Tiga Hari, BGN Akui 80-90 Persen Kasus karena SOP

JAKARTA – Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali melonjak. Sekitar 1.950 orang, mayoritas pelajar, mengalami gangguan kesehatan hanya dalam tiga hari, 1-3 September 2026.

Kasus terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh dan Sulawesi Selatan. Gejala yang dialami antara lain diare, mual, muntah dan sakit perut.

Kasus terbesar terjadi di Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 752 siswa dan 25 guru SMAN 1 Lasem mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap MBG.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar 730 orang juga terdampak. Kasus lainnya muncul di Agam, Bener Meriah dan Tana Toraja. Sejauh ini tidak dilaporkan korban meninggal.

Lonjakan kasus dalam waktu singkat kembali menyoroti keamanan pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri mengakui sebagian besar kasus keracunan yang selama ini terjadi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur.

“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown itu 80–90 persen itu karena tidak taat SOP,” kata Kepala BGN Sudaryono seusai RDP dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Menurut BGN, persoalan ditemukan dalam proses pengolahan, penyimpanan hingga distribusi makanan. Karena itu, kepatuhan SPPG terhadap standar keamanan pangan menjadi salah satu fokus evaluasi.

BGN juga mengambil tindakan terhadap dapur yang terkait kasus terbaru. SPPG Talangangin, Kalitengah, Sidoarjo, misalnya, dikenai suspend selama 30 hari. Kepala dapurnya dicopot dan kasusnya diperiksa bersama Dinas Kesehatan.

Dalam catatan media ini, lebih dari 1.700 siswa dan guru terdampak dalam rangkaian kejadian hanya tiga hari. Angka itu kemudian bertambah menjadi sekitar 1.950 setelah kasus dari sejumlah daerah dihimpun. (MK)

Editor: Agus S

READ  KPK Akhirnya Sita 11 Mobil Mewah Japto Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img