BERAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Kabupaten Berau.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya kapal dari luar daerah yang memasuki kawasan konservasi dan menjatuhkan jangkar di lokasi yang berpotensi merusak ekosistem terumbu karang.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa penataan lalu lintas kapal wisata menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kawasan konservasi bahari yang menjadi daya tarik utama wisata Berau.
Dikatakannya, kapal-kapal yang datang dari luar Kalimantan Timur harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh memasuki zona konservasi maupun kawasan yang memiliki ekosistem sensitif.
“Yang pertama memang harus kita atur kapal-kapal yang datang dari luar Kaltim agar mereka tidak masuk ke wilayah-wilayah konservasi, terutama kawasan terumbu karang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini juga mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri agar mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor wisata bahari. Namun, peningkatan ekonomi tersebut, kata dia, harus tetap berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Ia mencontohkan kawasan Kanal Maratua yang telah dikenal wisatawan mancanegara karena memiliki fenomena Tornado Barracuda, yakni kumpulan ribuan ikan barracuda yang berenang membentuk pusaran.
Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi yang sangat tinggi sehingga harus mendapat perlindungan maksimal.
“Daerah kanal itu sangat diwanti-wanti untuk dijaga agar terumbu karangnya tidak rusak. Di situ ada fenomena Tornado Barracuda yang menjadi daya tarik wisata dunia, sehingga harus benar-benar kita lindungi,” katanya.
Rudy mengingatkan, kerusakan terumbu karang akibat jangkar kapal bukan persoalan yang dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, hingga ekosistem tersebut kembali seperti semula.
“Karena itu, pengawasan kepada setiap kapal yang masuk ke wilayah Berau akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi,” katanya.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten Berau agar seluruh kapal yang berlayar memenuhi ketentuan perizinan.
Ia menegaskan, setiap kapal yang memasuki wilayah Berau wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dan keberadaannya harus terpantau oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Mestinya kalau kapal masuk ke Berau, KSOP mengetahui kapal apa yang datang, termasuk Estimated Time of Arrival (ETA)-nya,” pungkasnya. (Srn)



