JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum terkait gugatan isu ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia berharap proses peradilan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Gibran menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujar Gibran.
Dia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, pengadilan menjadi lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran. Gibran juga mengingatkan bahwa setiap penduduk memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk dirinya.
Terkait pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, Gibran mengaku menghormati keputusan tersebut. Meski demikian, dia menyayangkan langkah itu karena pihaknya mengaku telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur,” katanya.
Gibran menegaskan perkembangan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim PTUN.
Sebelumnya, persidangan gugatan tersebut telah memasuki tahap jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat. Namun, Denny Indrayana mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Gibran memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut dan memperlihatkan dokumen asli kepada majelis hakim.
Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dalam persidangan di MK, disebutkan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan. (ANT/KN)



