Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gibran Gabung Prabowo, PDIP Makin Semangat

KORANUSANTARA – Keputusan Gibran Rakabuming Raka menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) ditanggapi dingin PDIP. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, bergabungnya Gibran dengan Prabowo Subianto justru membuat partainya semakin bersemangat untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasto menegaskan, PDIP adalah partai banteng. Semakin ditekan, akan semakin semangat.

Dia mengatakan, PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura, serta relawan Ganjar-Mahfud semakin meyakini bahwa jalan politik yang mereka tempuh dibimbing oleh nilai moral dan etika politik. Dia menambahkan, politik itu sejatinya digerakkan oleh dedikasi bagi bangsa dan negara. Berjuang untuk rakyat, bukan untuk kepentingan keluarga.

“Ketika mandat rakyat bahwa kekuasaan itu untuk kepentingan seluruh bangsa dan negara, lalu dibelokkan menjadi ambisi, maka semua wajib bergerak dengan penuh keyakinan karena Ganjar-Mahfud MD berpihak pada kebenaran,” tegas Hasto.

Pada bagian lain, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI, Rabu, 25 Oktober 2023, bisa menimbulkan persoalan hukum. Apalagi jika pencalonan tersebut diloloskan KPU atau dianggap memenuhi syarat.

Permasalahan utama, kata Feri, berkaitan dengan belum adanya perbaikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai akibat keluarnya putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang uji materi UU Pemilu. Menurut Feri, KPU mestinya sadar bahwa putusan itu harus ditindaklanjuti dengan peraturan teknis semacam PKPU.

”Sifat putusan MK itu hanya mengatur yang pokok-pokok saja, ketentuan atau putusan itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” tuturnya. Tanpa PKPU, lanjut Feri, tidak ada alat ukur yang jelas bagi seseorang seperti Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres. ”Tidak bisa KPU bersandar pada surat keputusan sebagai pelaksanaan teknis dari putusan MK,” imbuhnya.

Feri menegaskan, prosedur administrasi yang bermasalah semacam itu potensial untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, jika nanti calon yang bermasalah secara prosedur administratif tersebut menang dalam pemilu, juga sangat potensial disengketakan di MK. ”Apalagi dalam putusan MK (Nomor 90) itu tidak mayoritas mutlak (setuju), ada concurring opinion,” ujarnya.(*)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular