Geger! Jasad Pria Ditemukan di Dalam Freezer Kios Makanan di Bekasi

BEKASI – Warga Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, geger dengan penemuan mayat dalam alat pembeku makanan atau freezer pada sebuah kios ayam geprek yang berlokasi di Blok D33 perumahan tersebut, Sabtu (28/3).

Korban yang memiliki sapaan akrab Pak Bedul itu merupakan pegawai di kios makanan tersebut. Penyebab kematian pria yang diperkirakan berusia 45 tahun itu belum diketahui, mengingat aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (29/3/2026), terjun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Proses itu didampingi jajaran Polres Metro Bekasi.

Di mata lingkungan sekitar, Bedul bukan sekadar pegawai kios karena selain dikenal ramah, ringan tangan dalam konotasi positif serta mudah bergaul. Kepergiannya memicu gempar sekaligus rasa kehilangan bagi warga maupun sesama pedagang.

“Orangnya baik, sering mengobrol sama warga dan pedagang lain di sini,” kata Ali, salah satu pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Ali mengaku baru menyadari peristiwa itu ketika suasana di sekitar kios ramai oleh kedatangan petugas kepolisian. “Saya baru tahu saat sudah ramai sekitar jam 1 siang kemarin. Polisi membawa jenazah korban dengan kantung mayat”.

Kenangan terakhir tentang Bedul turut diungkap warga setempat, Elin (42), yang mengaku masih melihat korban berinteraksi di depan kios pada malam takbiran Idul Fitri. Tak ada firasat apa pun, karena korban terlihat sehat dan beraktivitas seperti biasa.

“Terakhir lihat malam takbiran, masih di depan kios,” ujar dia.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Bedul. Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis. (ANT/KN)

READ  KPK: Agen dan TKA Diperas Oknum Pejabat Kemnaker untuk Hindari Denda
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img