Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganjar Minta Gibran Segera Dihukum Atas Pelanggaran Bagi-bagi Susu

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, angkat bicara perihal putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan saat membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI pada akhir 2023 lalu.

Ganjar meminta agar Gibran segera dihukum atas pelanggaran yang dilakukannya itu.

“Ya, silakan segera dihukum,” ujar Ganjar di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.

Dalam surat putusan tersebut, kegiatan bagi-bagi susu gratis Gibran “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus pun meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Artinya, karena Gibran melanggar Pergub DKI, maka yang berhak memberikan hukuman adalah Pemprov DKI Jakarta. (Kum/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular